Tata Pemerintahan


Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Subang, maka : 
  • Pimpinan adalah Kepala Desa namun sekarang bersifat PJS (Pejabat Sementara) 
  • Unsur Pempantu Pimpinan adalah perangkat Desa yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun. 
(Sumber : Dokumen Desa)


Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan

1. Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan bersama BPD 
  • Mengajukan rancangan peraturan desa 
  • Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD 
  • Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBD desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD 
  • Membina kehidupan masyarakat desa 
  • Membina perekonomian desa 
  • Mengkoordinasi pembangunan desa secara partisipatif 
  • Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundangan 
2. Sekretaris Desa
  • Memberi saran dan pendapatan kepada kepala desa 
  • Memimpin dan mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa 
  • Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa 
  • Merumuskan program kegiatan kepala desa 
  • Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan 
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil hasil rapat 
  • Menyusun rancangan anggaran penerimaan dan belanja desa 
  • Mengadakan inventarisasi (mencatat, mengawasi dan memelihara) kekayaan desa 
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi tanah 
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian aparat desa 
  • Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan 
  • Mewakili kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. 
3. Kaur Pemerintahan
  • Melaksanakan administrasi penduduk di desa 
  • Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal membuat kartu tanda penduduk (KTP) 
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pertahanan 
  • Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa 
  • Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW, RT dan kegiatan ketentraman & ketertiban serta pertahanan sipil (hansip) 
  • Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi peraturan desa dan keputusan desa 
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku 
  • Melaksanakan pengawasan, mengawasi serta membina eks. Tapol C (G.30 SPKI) dan kegiatan sosial politik lainnya 
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh sekretaris desa 
4. Kaur Ekbang
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa 
  • Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa 
  • Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan 
  • Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek/daftar usulan kegiatan serta mencatat daftar isian proyek/daftar isian kegiatan 
  • Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan dibidang pertanian, perindustrian maupun perkembangan lainnya 
  • Mengikuti dan melaporkan keadaan perekonomian (koperasi unit desa, perekonomian, perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya) 
  • Melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan izin usaha, izin bangunan dan lain lain 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa 
5. Kaur Kesra
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, kesenian, olahraga pemuda, pramuka dan PMT desa 
  • Menyelenggarakan investarisasi pendudukan yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana 
  • Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat dan keadaan lainnya di desa (puskesmas) 
  • Mengikuti perkembangan serta pencatatan kegiatan program kependudukan (keluarga berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi, dan lingkungan hidup) 
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan bagi para peserta jema’ah haji desa 
  • Melaksanakan kegiatan-kegiatan pencatatan dan perkembangan keagamaan, kegiatan dan melaksanakan pengurusan kematian 
  • Melaksanakan kegiatan DKM, lumbung bahagia/beras petelek 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa 
6. Kaur Keuangan
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa -sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  • Mengumpulkan dan menganalisa sumber penghasilan desa baru untuk dikembangkan 
  • Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh kepala desa 
  • Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa 
  • Merencanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa 
7. Kaur Umum
  • Melaksanakan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan tata kearsipan 
  • Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat atau masalah lainnya 
  • Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta memelihara dan perbaikan peralatan kantor. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket 
  • Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan membersihkan kantor dan bangunan milik desa 
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian aparat desa 
  • Melaksanakan pengelolaan buku administrasi umum 
  • Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas dan kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa 
Visi Misi Desa Mayang

Visi
Terwujudnya desa mayang sebagai daerah agraris dan periwisata yang berwawasan lingkungan, religious serta berbudaya melalui pembangunan berbasis gotong royong.
  1. Desa mayang yang ditandai dengan kondisi lingkungan kehidupan sosial yang makin dijiwai oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa sesuai dengan keyakinan masyarakat yang diakui dalam system keagamaan nasional, kondisi ideal kehidupan agamis ditunjukan dari : Meningkatnya kesejahteraan masyarakatnya yang makin makmur 
  2. Menguat kemitraan dan tanggung jawab dalam ppembangunan pendidikan keagamaan serta dapat dipercaya dengan nilai-nilai norma keagamaan. 
  3. Menguatnya kesejahteraan sosial masyarakat dan aparatur pemerintahan desa serta memperkokoh nilai-nilai silaturahmi 
  4. Menjadikan masyarakat yang pandai dengan peningkatan SDM yang terpadu. 
Desa mayang yang sejahtera ditandai dengan kondisi kehidupan masyarakat desa mayang yang memenuhi standar kelayakan dalam pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, dan bermata pencaharian layak serta jaminan keamanan dengan senantiasa mempertimbangkan kelestarian daya dukung lingkungan yang berkelanjutan.
Kondisi ideal di bidang pendidikan ditunjukan dengan:
Meningkatnya tingkat pendidikan formal masyarakat yang dilihat dari kepedulian masyarakat itu sendiri dengan wajar. Serta di desa mayang sudah banyak lulusan sarjana yang siap berkopetensi di bidangnya,
Tersedianya infrastruktur sarana prasarana pendidikan yang dibutuhkan disertai pemerataan lokasi pendidikan.
Meningkatnya penguasaan keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjadikan masyarakat yang produktif.
Terwujudnya pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi desa mayang di bidang mata pencaharian layak dan berkesinambungan ditunjukan dengan:
  • Meningkatnya keterkaitan antara sektor primer, sektor sekunder, dan sektor tersier dalam suatu system yang produktif, bernilai tambah dan berdaya saing serta keterkaitan pembangunan ekonomi antara wilayah 
  • Makin kokohnya perekonomian daerah yang berdaya saing secara regional, nasional dan internasional, berbasis pada upaya pengembangan keunggulan kompetitif dan kooperatif dalam mendayagunakan potensi agribisnis, dan industry kecil dan menengah. 
  • Meningkatnya akses yang lebih berkeadilan terhadap sumber daya ekonomi masyarakat desa mayang 
  • Terjaminnya kesediaan kebutuhan pokok masyarakat desa mayang 
  • Meningkatnya kebutuhan pendapatan dan daya beli masyarakat 
  • Meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi dan produk domestic bruto yang berdampak terhadap penurunan kemiskinan 
  • Meningkatkan pendayagunaan dan pemamfaatan potensi ekonomi desa 
  • Meningkatnya ketersedian infrastruktur perekonomian desa, terutama jalan dan jaringan irigasi 
  • Terwujudnya pembangunan pemeliharaan infrastruktur desa 
  • Meningkatnya penyediaan lapangan pekerjaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing 
Kondisi ideal desa mayang amanah ditunjukan dengan kondisi desa dengan selalu menjalankan segala program yang sudah menjadi kewajiban dari desa itu sendiri dengan memegang teguh intrruksi amanah yang diembannya baik dari masyarakat maupun dari pemerintah di atasnya, dengan upaya yang dilakukan memegang teguh setiap amanah dan memaksimalkan semua potensi yang ada di desa mayang.
Desa Mayang terampil adalah ditunjukan dengan memberdayakan sumber daya manusia ( SDM ) yang ada di desa mayang, dan pandai memanfaatkan setiap peluang yang ada guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Misi 

  • Mewujudkan SDM yang sehat, berpendidikan, berah rakul karimah, berbudaya, kreatif, mandiri, maju, dan berdaya saing. 
  • Memanfaatkan potensi agro bisnis, pariwisata dan SDA lainya dan berwawasan longkungan berdaya saing dan berkelanjutan 
  • Meningkatkan aparaktur yang professional, berdaya guna serta komitmen terhadap penegakan supremasi hokum dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat 
  • Membuka peluang bagi investor untuk inventasi. 
  • Meningkatkan pola kemitraan dengan tokoh agama, gotong royong dan trintegrasi dalam membangun mayang sebagai desa agro bisnis, religiius dan pariwisata.